Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang terjadi pada korban kekerasan dalam rumah tangga ketika Pemerintah Republik Indonesia tidak menerapkan UU No. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004 di Kecamatan Simpang Rimba, dan tantangan yang dihadapi korban KDRT untuk mengimplementasikan UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 di Kecamatan Simpang Rimba. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Dengan memanfaatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen sebagai pendekatan pengumpulan data, informasi tersebut kemudian diteliti secara kualitatif. Penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, pelanggaran hukum dalam konteks rumah tangga adalah beberapa dampak yang dialami korban kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Simpang Rimba. Kendala yang berasal dari masyarakat, keluarga korban, keluarga pelaku, dan pasangan atau orang terdekat korban. Berdasarkan hal ini, langkah-langkah yang sedang dilakukan pemerintah untuk memeranginya, termasuk kegiatan sosialis dan bekerja dengan organisasi terkait.
Copyrights © 2023