Jurnal Legalitas
Vol 1 No 1 (2023)

Tinjauan Yuridis Implementasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pernikahan Dini Di Wilayah Hukum Kecamatan Payung

Tamara, Eriska (Unknown)
Marhayani, Cik (Unknown)
Gunawan, Arifin Faqih (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2023

Abstract

Anak-anak merupakan aset berharga serta inventasi berharga bagi suatu negara untuk keberlanjutan masa depan negara. Beberapa alasan masyarakat melegalkan pernikahan dini, yaitu: batas usia menikah (UU No. 1 Tahun 1974), pubertas, nafkah untuk meringankan beban keuangan keluarga, dan cita-cita menikah lebih awal. Pernikahan dini juga menimbulkan masalah sosial yaitu perceraian, stabilitas keluarga yang buruk, diskriminasi gender dan pola asuh yang buruk. Setiap manusia sebagai makhluk sosial berhak menikah dengan keinginan terwujudnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa dalam umur, pikiran dan perbuatan. Namun, legalisasi pernikahan dini dengan alasan memenuhi syarat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 merupakan persoalan yang sangat penting di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi ukuran usia perkawinan yang diperbolehkan, tetapi harus banyak diperhatikan dari segi kedewasaan, kedewasaan berpikir dan bertindak. Untuk menghindari perceraian terutama pada usia yang lebih muda ketika anak berusia kurang dari 16 tahun, pengadilan agama mengecualikan perkawinan karena alasan kehamilan, agama, ekonomi dan pendidikan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jle

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legalitas adalah Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM Universitas Pertiba Pangkal Pinang. Jurnal Legalitas memilik e-ISSN: 2985-7422 dan p-ISSN: 2985-4210, Pemilihan dan penggunaan kata Jurnal Legalitas (JLE) dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan gagasan ...