Anak-anak merupakan aset berharga serta inventasi berharga bagi suatu negara untuk keberlanjutan masa depan negara. Beberapa alasan masyarakat melegalkan pernikahan dini, yaitu: batas usia menikah (UU No. 1 Tahun 1974), pubertas, nafkah untuk meringankan beban keuangan keluarga, dan cita-cita menikah lebih awal. Pernikahan dini juga menimbulkan masalah sosial yaitu perceraian, stabilitas keluarga yang buruk, diskriminasi gender dan pola asuh yang buruk. Setiap manusia sebagai makhluk sosial berhak menikah dengan keinginan terwujudnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa dalam umur, pikiran dan perbuatan. Namun, legalisasi pernikahan dini dengan alasan memenuhi syarat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 merupakan persoalan yang sangat penting di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi ukuran usia perkawinan yang diperbolehkan, tetapi harus banyak diperhatikan dari segi kedewasaan, kedewasaan berpikir dan bertindak. Untuk menghindari perceraian terutama pada usia yang lebih muda ketika anak berusia kurang dari 16 tahun, pengadilan agama mengecualikan perkawinan karena alasan kehamilan, agama, ekonomi dan pendidikan.
Copyrights © 2023