Pemilihan perangkat desa untuk posisi kepala dusun di Desa Aursati tahun 2022 telah menimbulkan konflik berkepanjangan antara pihak pemerintah desa dengan calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui cara penyelesaian konflik yang timbul dari hasil seleksi perangkat desa untuk jabatan kepala dusun di Desa Aursati Kecamatan Tambang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Hasilnya: Pertama, dalam proses seleksi calon perangkat desa untuk kepala dusun di Desa Aursati telah menimbulkan konflik. Konflik ini muncul ketika Kepala Desa Aursati mengeluarkan SK dan menetapkan serta melantik kepala dusun yang nilainya lebih rendah. Hal ini mengakibatkan gugurnya calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil tes dan seleksi. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi merasa dirugikan karena haknya dirampas dengan alasan yang subjektif dan tidak dapat dibuktikan. Sehingga perkara ini dibawa ke jalur hukum dengan membuat pengaduan ke PTUN Pekanbaru. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017, akan tetapi masih memiliki kekurangan dan kelemahan karena di dalamnya belum dijelaskan tentang penyelesaian konflik yang muncul dari hasil pemilihan perangkat desa untuk jabatan kepala dusun.
Copyrights © 2023