Tujuan dan fokus pada penelitian ini yaitu membahas tentang untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap kegiatan pertambangan timah ilegal dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana dalam kegiatan penambangan timah di dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol. Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan terhadap pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, dan studi lapangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa memberi sanksi terhadap pelaku penambang timah ilegal, berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan BatuBara sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan penegak hukum guna memberikan efek jera terhadap pelaku penambang timah ilegal, akan tetapi fakta lapangannya masih ada pelaku penambang ilegal didalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol sampai saat ini.
Copyrights © 2023