Artikel ini membahas efektivitas penerapan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam pengelolaan data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Karangrejo. SIDALIH merupakan alat yang dikembangkan untuk memperbarui, memverifikasi, dan menyinkronkan data pemilih secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan. Sebelum penerapan SIDALIH, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara manual, yang rentan terhadap kesalahan manusia, duplikasi, dan data yang tidak terupdate, sehingga mengakibatkan kualitas data pemilih yang buruk. Setelah penerapan SIDALIH, proses pemutakhiran data menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi. Data pemilih dapat diperbarui secara real-time dan diverifikasi dengan lebih mudah melalui koneksi antar lembaga, mengurangi risiko duplikasi dan kesalahan manusia, serta meningkatkan validitas dan keandalan data pemilih. Implementasi integrasi vertikal dan horizontal dalam SIDALIH memastikan data terintegrasi dari tingkat desa, kecamatan, hingga pusat, dan memudahkan koordinasi serta meningkatkan kualitas data pemilih. Meskipun terdapat beberapa kendala teknis dan infrastruktur, penggunaan SIDALIH membantu menciptakan proses pemilu yang lebih transparan, adil, dan akurat. Transformasi digital melalui SIDALIH menunjukkan komitmen KPU dalam mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Sistem Informasi Data Pemilih, Pemutakhiran Data, KPU Kabupaten
Copyrights © 2024