Dengan fakta yang terjadi di industri asuransi, maka studi ini menganalisis peran pemerintah dalam menangani kasus gagal bayar yang dihadapi oleh PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dengan fokus pada perlindungan konsumen. Asuransi yang berfungsi sebagai pengalihan risiko kerugian ini pada akhirnya, memberikan ketidakpuasan pada nasabah saat muncul ketika klaim tidak dibayarkan tepat waktu. PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami masalah likuiditas yang berkepanjangan, dimulai sejak 1997, dan semakin parah pada 2016 hingga 2022 dengan jumlah klaim yang belum dibayarkan mencapai Rp8,06 triliun. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan audit dan mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas perusahaan asuransi. Kebijakan pemerintah juga mencakup pembentukan lembaga penjamin polis dan peningkatan edukasi finansial bagi nasabah. Meskipun demikian, kompleksitas struktural AJB dan pengelolaan yang buruk menghambat proses penyelesaian. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi dalam regulasi dan pengawasan industri asuransi guna melindungi hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di Indonesia.
Copyrights © 2025