Kasus kejahatan begal di Indonesia telah menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat. Namun, peristiwa di mana korban begal yang melakukan perlawanan justru dijatuhi hukuman pidana menimbulkan kontroversi dan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku begal menjadi pertanyaan dimana keadilan dalam sistem hukum nasional. Dalam hukum Islam atau jinayah, keadilan adalah prinsip utama yang menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan pengulangan kejahatan serupa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap korban begal yang melawan dan para pelaku pembegalan yang dapat mengakibatkan kehilangkan nyawa, dengan membandingkan pendekatan hukum positif Indonesia dan perspektif jinayah. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi terhadap korban yang melawan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam jinayah dan para pelaku tidak mendapatkan hukum setimpal yang sangat berbeda dengan jinayah, yang mengutamakan perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Dalam hal ini, perspektif jinayah menekankan keseimbangan antara keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan keamanan masyarakat. Di Indonesia, penerapan perspektif ini masih bersifat normatif dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Copyrights © 2025