Tujuan dari penelitian ini, pada garis besarnya adalah untuk menjawab permasalahan, yaitu; Untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan barang milik majikan berdasarkan Putusan Nomor: 529/Pid.B/2024/Pn Tjk. Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan barang milik majikan berdasarkan Putusan Nomor: 529/Pid.B/2024/Pn Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Seorang pelaku tindak pidana penggelapan barang milik majikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP. Dalam memutus perkara penggelapan barang milik majikan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang bersifat yuridis maupun non-yuridis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025