Tindak pidana penipuan merupakan masalah hukum yang signifikan dalam masyarakat, melibatkan upaya individu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal melalui tipu daya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris untuk menganalisis putusan nomor 182/Pid/2024/PT TJK, dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses banding. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yang memberikan penjelasan mengenai informasi yang diperoleh di lapangan, kemudian diorganisir dan disajikan dalam bentuk kalimat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap perkara penipuan berdasarkan putusan tersebut dan bagaimana peran JPU dalam proses banding untuk perkara penipuan. Temuan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan, serta menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penjatuhan hukuman. Sementara itu, JPU mengajukan banding karena merasa putusan terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera. Hasil analisis menunjukkan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara penipuan, serta perlunya peran aktif JPU dalam menjaga kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2025