Perkembangan teknologi digital waktu ini sudah membuat dan mengubah pola kehidupan rakyat khususnya pada Indonesia. Pola perubahan kehidupan tersebut bisa terlihat serta kita temui dengan jelas terutama pada kegiatan jual beli barang secara online pada Indonesia. dengan belanja online ini, memudahkan pihak dalam hal bertransaksi, akan tetapi permanen saja, orang yang ingin bertindak jahat masih ada saja, sebagai akibatnya aturan Indonesia pun menyiapkan undang – undang buat menjerat pelaku penipuan di jual beli online. mirip perkara penipuan yg tak jarang ditemukan pada berbelanja secara online sehingga mengakibatkan kerugian konsumen pada transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan buat mengetahui bagaimana kendala Pengacara atau Advokat pada Penyelesaian sengketa Konsumen E-commerce pada Pengadilan , pada Penulisan ini memakai metode penelitian secara Normatif bersifat Kualitatif, yang memerlukan pemberian penjelasan hukum sebelumnya dengan mengutip norma-norma yang telah ditetapkan dan berlaku (peraturan perundang-undangan), dan dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber primer yang terdapat di perpustakaan. oleh karena itu, Konsumen yang ingin Berbelanja Online harus berhati hati serta teliti terhadap penawaran yang diberikan penjual
Copyrights © 2025