Tujuan yang hendak dipakai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan memahami faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pemerkosaan ditinjau dari perspektif moralitas berdasarkan putusan Nomor: 209/Pid.B/2024/PN Tjk. Untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan berdasarkan putusan Nomor: 209/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dalam masyarakat. Pemidanaan sebagai alat untuk mencegah tindak pidana dan melindungi masyarakat. dengan demikian, pertanggungjawaban hukum bukan hanya sekedar sanksi bagi pelaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab
Copyrights © 2025