Tujuan yang hendak dicapai dalam pebelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan mengalisis Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan: Nomor 164/Pid.sus/2024/PN.Tjk. Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan Nomor : 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah faktor ekonomi. Kondisi ekonomi dalam rumah tangga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, ini terjadi karena ekonomi menjadi aspek penentu kehidupan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2025