Faktor penyebab tidak dilakukannya permohonan balik nama sertifikat hak milik atas tanah sesudah dilakukan perjanjian Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh pihak penggugat adalah, adanya proses administrasi yang belum selesai sehingga balik nama pada sertifikat Hak Milik Atas Tanah belum dapat di proses, lalu adanya kelalaian yang dilakukan penggugat dengan yang tidak langsung menyelesaikan proses administrasi tersebut sehingga balik nama itu belum dapat di proses. Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Guna Kepentingan Balik Nama Pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Lampung Selatan Berdasarkan Putusan Nomor: 54/Pdt.G/2023/PN.Kla yaitu kelengkapan bukti yang diajukan oleh penggugat di persidangan dan adanya saksi, serta karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 125 HIR/149 Rbg,harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya. Karena hal tersebut hakim mengabukan gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Guna Kepentingan Balik Nama Pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Lampung Selatan.
Copyrights © 2025