Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bagaimana faktor penyebab pelaku tindak pidana anak yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Tjk dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana anak perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pelaku anak terlibat dalam tindak pidana perantara jual beli narkotika Golongan I, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Dalam kasus anak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I, bahwa penegakkan hukum terhadap tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I memerlukan hubungan antara kebijakan hukum yang tegas dann melakukan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna maupun pelaku perantara jual beli narkotika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025