Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum Islam dalam menghadapi tantangan kontemporer, terutama di tengah perubahan sosial, politik, dan budaya yang pesat. Fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam dapat diadaptasi secara dinamis untuk memberikan solusi terhadap permasalahan modern dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan progresif. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai referensi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali landasan teoritis terkait prinsip-prinsip hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, serta tantangan dalam implementasinya pada masyarakat modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki prinsip inti, seperti tauhid, syariat, dan keadilan, yang tetap relevan di era modern. Namun, penerapan hukum Islam dihadapkan pada tantangan signifikan, seperti pluralitas hukum, perbedaan interpretasi ulama, pengaruh budaya sekuler, globalisasi, serta media sosial yang membentuk opini publik. Untuk menjaga relevansi hukum Islam, diperlukan upaya reinterpretasi yang kontekstual, inklusif, dan fleksibel agar hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai intinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025