Ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam sistem ekonomi modern, pekerja menjadi elemen utama yang mendukung keberlangsungan suatu perusahaan atau organisasi. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hal ini dikarenakan artikel ini banyak mengacu pada aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang diperlukan untuk membahas topik hukum yang diangkat. Secara yuridis, Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa hukum Indonesia telah menjamin perlindungan bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan hak yang sama dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, atau pandangan politik, termasuk perlakuan yang setara terhadap penyandang disabilitas. Pasal 6 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja tanpa diskriminasi.
Copyrights © 2025