Konstitusi Indonesia melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka guna menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia, yang dalam pelaksanaanya Lembaga Pengadilan Negeri dalam melaksanakan penyelengaaraan peradilan tersebut dalam ruang lingkup sengketa keperdataan bermula dengan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bagian dari Lembaga Penegak Hukum yang menyelenggarakan ketentuan tersebut, tentu memiliki tantangan dan peluang dalam pengimplementasiannya, hal tersebutlah yang akan penulis uraikan dalam tulisan ini, dengan penulisan ilmiah dan mempergunakan metode penelitian hukum Normatif-empiris, yang berfokus pada aturan hukum dan penerapannya.
Copyrights © 2025