Latar Belakang : Kegiatan "Sharing Knowledge" dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan "Sharing Knowledge" dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bapas serta peran masyarakat dalam mendukung program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari masyarakat Desa Pliken, perangkat desa, serta perwakilan dari Bapas Kelas II Purwokerto. Hasil dan Pembahasan : Kegiatan "Sharing Knowledge" yang mencakup sosialisasi dan penyuluhan berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pemaparan materi tentang tugas dan fungsi Bapas serta program integrasi sosial membantu masyarakat memahami peran Bapas dalam mendampingi klien pemasyarakatan. Selain itu, sesi diskusi hukum memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung rehabilitasi klien Bapas. Evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam sesi diskusi serta antusiasme dalam membangun kerja sama dengan Bapas. Kesimpulan : Program "Sharing Knowledge" yang dilaksanakan dalam KKN Taruna Poltekip di Bapas Kelas II Purwokerto telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Sosialisasi ini diharapkan dapat berkelanjutan dan diperluas ke komunitas lain guna memperkuat peran masyarakat dalam mendukung program pemasyarakatan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi klien pemasyarakatan tetapi juga bagi masyarakat luas dalam membangun lingkungan yang lebih sadar hukum dan inklusif.
Copyrights © 2025