Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang serius dan memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga penegak hukum. Penyuluhan hukum tentang KDRT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dampaknya terhadap korban, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka yang terdampak. Penyuluhan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya KDRT melalui edukasi mengenai hak-hak korban dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, penyuluhan ini memberikan informasi mengenai peran masyarakat dalam mendukung korban KDRT dan melaporkan kejadian kekerasan yang mereka saksikan. Dengan memahami aspek hukum dan sosial dari KDRT, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menangani dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi korban KDRT, serta mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan efektif dalam menangani kasus-kasus KDRT.
Copyrights © 2024