Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang berdampak negatif terhadap kesehatan mental, proses belajar, dan perkembangan sosial peserta didik. Minimnya pemahaman siswa mengenai bentuk-bentuk bullying serta konsekuensi hukumnya sering kali menyebabkan tindakan ini dianggap sepele atau bahkan tidak disadari sebagai pelanggaran. Untuk itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMKN 7 Palangka Raya guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap aspek hukum terkait bullying, baik secara verbal, fisik, maupun digital. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025 dan diikuti oleh 40 orang peserta didik. Metode pelaksanaan meliputi tiga tahap, yaitu tahap persiapan (penyusunan materi dan koordinasi dengan sekolah), tahap pelaksanaan (penyampaian materi, diskusi interaktif, dan simulasi kasus bullying), serta tahap evaluasi (analisis hasil pre-test dan post-test serta pengumpulan umpan balik dari peserta). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta sebesar 49% berdasarkan perbandingan pre-test dan post-test, serta partisipasi aktif peserta mencapai 85%. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pihak sekolah membentuk Forum Pelajar Sadar Hukum dan membuka layanan pojok konseling bullying. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif yang partisipatif dapat membangun kesadaran hukum siswa dan mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model implementasi penyuluhan hukum di satuan pendidikan lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025