Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menjadi masalah besar di Indonesia dan masih meluas. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, namun kasus KDRT semakin meningkat. Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 445.502 kasus KDRT pada tahun 2024, sedangkan pada tahun 2023 jumlahnya menjadi 401.975 kasus. Tujuan penelitian ini untuk memahami penerapan hukum dalam kasus KDRT dengan menganalisis putusan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis putusan 58/Pid. Sus/2024/PN Kbu. Penelitian ini didasarkan pada sumber primer dan sekunder seperti putusan pengadilan, undang-undang terkait serta artikel dan jurnal akademis tentang kekerasan dalam rumah tangga. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deduktif untuk menarik kesimpulan logis berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan sistem peradilan dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman dengan menggunakan teori gabungan untuk menyesuaikan sanksi dengan tingkat kesalahan pelaku. Putusan ini mencerminkan penerapan keadilan yang merata serta komitmen untuk mencegah kekerasan di masa depan.
Copyrights © 2025