Artikel ini mengkaji peran strategis Petugas Pengawas Imigrasi Desa (PIMPASA) dalam mencegah Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Migran Nonprosedural (TPPM) melalui pendekatan Tata Kelola Kolaboratif. Program Desa Binaan Imigrasi, yang dipimpin oleh PIMPASA, merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya kasus migrasi ilegal dan eksploitasi warga negara Indonesia di luar negeri. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif partisipatif, yang mengintegrasikan teori tata kelola kolaboratif, birokrasi tingkat jalanan, dan model jaringan kebijakan publik. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa PIMPASA, sebagai agen kolaboratif, berhasil menjembatani kebijakan keimigrasian dengan kebutuhan masyarakat setempat. Keterlibatan tokoh masyarakat, aparat desa, dan lembaga pendidikan memperkuat fungsi pencegahan terhadap TPPO dan TPPM. Studi ini juga menyoroti bahwa efektivitas program bergantung pada sinergi multisektoral, kapasitas komunikasi PIMPASA, dan dukungan kelembagaan yang berkelanjutan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kapasitas PIMPASA, digitalisasi sistem pemantauan, dan perluasan kerja sama antarkementerian untuk memastikan keberlanjutan dan skalabilitas program di wilayah lain.
Copyrights © 2025