Penelitian ini membahas jual beli tanah Pusako Tinggi Kaum di Kota Padang yang sudah terdaftar berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Tanah Pusako Tinggi, yang pada dasarnya tidak dapat diperjualbelikan menurut hukum adat Minangkabau, menunjukkan fakta di mana proses jual beli tetap terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji proses pendaftaran tanah Pusako Tinggi, pelaksanaan jual beli melalui PPJB, dan perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah kaum tetap mencantumkan representasi kaum sebagai pemilik berdasarkan kesepakatan, meskipun prosedurnya mirip dengan sertifikasi tanah individu. Namun, berdasarkan pepatah adat, hak milik komunal tanah tidak dapat dialihkan sepenuhnya melalui jual beli. Proses pengikatan jual beli ini juga menunjukkan adanya konflik antara penerapan hukum adat dan hukum positif, terutama terkait pengakuan hak kolektif masyarakat adat Minangkabau. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum agraria, hukum adat, dan mekanisme jual beli tanah ulayat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi agar ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional untuk mengurangi konflik terkait tanah ulayat.
Copyrights © 2025