Mengakses data seseorang tanpa izin atau disebut Penipuan online menjadi sebuah permasalahan Cybercrime di Indonesia, penipuan online yang marak terjadi di Indonesia adalah penipuan transaksi secara online. Maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi tersebut, telah memenuhi unsur unsur penipuan yang dirumuskan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 332 KUHP baru. Mengkaji dan menjelaskan pasal 332 KUHP baru yang mengakses atau menggunakan akun, dan komputer atau sistem elektronik tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Sebagai sumbangsih pemikiran secara akademik yang berkaitan dengan perbuatan penipuan jual beli akun game online. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian normatif menuntut penulis untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum termasuk kejahatan transaksi jual beli secara online, dan untuk memberikan gambaran yang adil terhadap masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025