Kebutuhan yang sangat tinggi atas tanah membuat seseorang terkadang harus berupaya mendapatkan tanah dengan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan yang ada. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelepasan hak atas tanah pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui notaris di Kota Padang. Penelitian ini berjenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelepasan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah di hadapan Notaris. Dalam pengadaan tanah, proses pelepasan hak atas tanah dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atas tanah yang dibuat di hadapan notaris, Camat atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada pelepasan hak yang dilakukan melalui SPH yang diterbitkan oleh Camat, maka proses pelepasan haknya dilakukan dengan melibatkan tim kecamatan dan SPH-nya ditandatangani oleh Camat. Adapun pelepasan hak yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor BPN dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor BPN sekaligus dilakukan penyerahan ganti rugi di saat itu juga. Proses pendaftaran tanah merupakan proses akhir dari tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum dimana tanah yang dilepaskan haknya oleh pemilik hak sebelumnya telah beralih haknya kepada instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dan dibuktikan dengan adanya sertipikat yang didapat dengan mendaftarkan tanah tersebut secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025