Artikel ini menganalisis kebijakan hilirisasi nikel Indonesia periode 2017-2022, terutama larangan ekspor bijih nikel, dalam konteks sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan Uni Eropa. Kebijakan ini merupakan strategi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral dan mengoptimalkan keuntungan ekonomi domestik. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun keputusan panel WTO menyatakan kebijakan Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional, Indonesia tetap mempertahankan kebijakan hilirisasinya dengan alasan kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional. Data menunjukkan peningkatan signifikan pada nilai ekspor produk nikel olahan dan investasi di sektor hilir, terutama dari Tiongkok, serta diversifikasi produk turunan nikel seperti nickel matte dan nickel oxide. Meskipun demikian, kebijakan ini menimbulkan implikasi diplomatik dan hukum internasional yang kompleks. Artikel ini menyimpulkan pentingnya keseimbangan antara ambisi pembangunan ekonomi domestik dan komitmen terhadap regulasi perdagangan global, serta perlunya strategi adaptif dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional
Copyrights © 2025