Penulisan artikel “Ambiguitas Leksikal pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” ini dilatarbelakangi ditemukan ambiguitas dalam undang-undang yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan membuat sulit pengadilan untuk memutuskan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan ambiguitas leksikal pada UU Cipta Kerja dalam upaya memberikan kontribusi pada pengembangan hukum, terutama terkait dengan pemahaman tentang makna dan interpretasi UU Cipta Kerja. Data dalam penelitian ini berupa kata dan frasa yang mengandung ambiguitas leksikal. Data kemungkinan dianalisis menggunakan metode agih dengan teknik analisis teknik ganti. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 16 data yang mengandung ambiguitas leksikal dalam UU Cipta Kerja. Namun yang dibahas dalam penelitian ini adalah delapan data. Empat data merupakan ambiguitas lokal dan empat data lainnya merupakan ambiguitas referensi. Kata Kunci : Semantik, Ambiguitas Leksikal, UU Cipta Kerja
Copyrights © 2025