Pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh politik di Indonesia kerap menjadi episentrum polemik yang membelah opini publik dan menyoroti ambiguitas dalam kerangka hukum nasional. Kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang pelaksanaannya masih bergantung pada Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954, menciptakan ruang diskresi yang luas dan rentan terhadap politisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan kerangka kerja konseptual dari Fikih Siyasah (hukum tata negara Islam) sebagai solusi untuk mengisi kekosongan normatif tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan kualitatif, artikel ini menganalisis secara mendalam konsep 'Afw (pemaafan oleh penguasa) dan Ishlah (rekonsiliasi) sebagai landasan filosofis dan yuridis bagi kebijakan pengampunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka 'Afw-Ishlah yang berlandaskan pada prinsip maslahah 'ammah (kemaslahatan publik) secara konseptual lebih unggul daripada frasa "kepentingan Negara" yang multitafsir. Konsep ini menyediakan parameter etis yang jelas, mengikat tindakan pemaafan pada tujuan luhur rekonsiliasi nasional, dan menetapkan batasan yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan reformasi legislatif untuk menggantikan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 dengan undang-undang baru yang mengadopsi prinsip kemaslahatan berkeadilan, memperkuat mekanisme konsultasi (syura), dan melarang
Copyrights © 2025