Poligami merupakan praktik perkawinan yang dibolehkan dalam Islam dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama mampu berlaku adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis poligami dalam perspektif hukum Islam dengan menyoroti aspek kebolehan dan keadilan, sekaligus mengkaji relevansinya dengan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka, dengan menelaah literatur Al-Qur’an, hadis, fikih klasik, regulasi perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, poligami merupakan dispensasi yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, bukan kewajiban, dan pelaksanaannya mensyaratkan keadilan lahiriah seperti nafkah, tempat tinggal, dan pembagian waktu, sementara keadilan batiniah sulit dicapai. Dalam hukum positif Indonesia, poligami diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan izin pengadilan, persetujuan istri, serta bukti kemampuan finansial. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa poligami hanya dapat dibenarkan jika prinsip keadilan ditegakkan secara menyeluruh, karena tanpa keadilan praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan gender, pelanggaran hak keluarga, dan kerentanan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025