Perkembangan hukum pidana di era digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan keadilan, khususnya ketika pelaku tindak pidana merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ODGJ dalam kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan berdasarkan Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Smr, serta mengkaji kesesuaian putusan hakim dengan teori hukum pidana dan prinsip due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap dokumen hukum, literatur, serta pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi antara kondisi kejiwaan terdakwa dan putusan hakim, di mana pemeriksaan psikiatri forensik yang seharusnya menjadi dasar penilaian kapasitas pertanggungjawaban tidak dilakukan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran asas geen straf zonder schuld dan diskriminasi hukum terhadap kelompok rentan. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya integrasi antara hukum pidana, hukum kesehatan jiwa, dan pendekatan multidisipliner dalam proses peradilan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi ODGJ di era kejahatan siber
Copyrights © 2025