Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang yang secara komprehensif mengatur batasan tindak pidana, mekanisme pengajuan, serta akibat hukum dari pertimbangan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan fungsi amnesti dan abolisi ke ranah tindak pidana umum, termasuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, menimbulkan persoalan konstitusional, etis, dan sosial yang dapat melemahkan prinsip supremasi hukum serta akuntabilitas kekuasaan. Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi khusus yang mampu mengembalikan hak prerogatif Presiden ke fungsi historisnya sebagai instrumen rekonsiliasi politik tanpa mengorbankan keadilan dan supremasi hukum dalam sistem ketatanegaraan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025