Ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur amnesti dan abolisi sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi disalahgunakan secara politis dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan regulasi khusus dengan menelaah batasan tindak pidana yang dapat menjadi objek amnesti dan abolisi, mekanisme pengajuan, serta akibat hukum dari pertimbangan DPR. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan historis. Temuan menunjukkan bahwa perluasan fungsi amnesti dan abolisi ke ranah tindak pidana umum, termasuk korupsi sebagai kejahatan luar biasa, menimbulkan dilema konstitusional dan etis. Pembentukan undang-undang khusus dipandang mendesak untuk memperkuat sistem checks and balances, menjamin akuntabilitas, dan mengembalikan fungsi historis amnesti dan abolisi sebagai instrumen rekonsiliasi politik demi stabilitas dan keselamatan negara. Implikasi hasil penelitian ini memperkuat urgensi reformasi hukum dalam kerangka penegakan hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2025