Pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran hukum konstitusi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang demokratis di Indonesia, dengan fokus pada prinsip konstitusional, kewenangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta dampaknya terhadap tata kelola demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum konstitusi memiliki peran strategis sebagai instrumen pengatur, pengawas, sekaligus pelindung hak politik warga negara, serta Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) yang memastikan proses elektoral berjalan sesuai asas LUBER JURDIL. Implikasi dari kajian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, peningkatan kesadaran konstitusional masyarakat, serta pembenahan sistem hukum agar Pemilu di Indonesia benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat secara substantif dan berkeadilan
Copyrights © 2025