Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang pedoman PATEN terhadap pelaksanaan PATEN di Kecamatan Tanjung Raja. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Aspek atau fokus penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman PATEN di Kecamatan Tanjung Raja. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis data kualitatif dari sumber primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang pedoman PATEN di Kecamatan Tanjung Raja, telah memenuhi empat variabel pengukuran efektivitas implementasi suatu kebijakan publik menurut Teori George C. Edward III tersebut. Keempat variabel dimaksud antara lain komunikasi, sumberdaya, disposisi atau sikap kecenderungan, dan struktur birokrasi.
Copyrights © 2024