Penelitian ini menganalisis penegakan kode etik terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penganiayaan tahanan, dengan fokus pada kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan data sekunder dari studi dokumen dan data primer melalui wawancara yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku penganiayaan tahanan dilaksanakan melalui mekanisme sistematis yang meliputi tahap audit investigasi, pemeriksaan, dan sidang komisi kode etik. Penganiayaan tahanan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, implementasi penegakan kode etik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk fenomena "esprit de corps" dan koordinasi antar unit.Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan kode etik meliputi budaya organisasi dengan mentalitas "blue code of silence", sistem pengawasan internal yang lemah, inkonsistensi penerapan sanksi, intervensi politik dan kekuasaan eksternal, serta peran media dan tekanan publik. Strategi komprehensif yang diperlukan mencakup pendekatan preventif melalui peningkatan pendidikan etika dan penguatan sistem pengawasan, serta pendekatan represif dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Transformasi institusional yang menyeluruh diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025