Konsep negara hukum telah mengalami evolusi yang panjang dari zaman kuno hingga modern, dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, sosial, dan filosofis. Dari gagasan Plato tentang "nomoi" hingga kebangkitan prinsip supremasi hukum selama revolusi di Eropa, konsep ini telah berkembang menjadi beragam model seperti nomokrasi Islam, rechtsstaat, rule of law, socialist legality, dan negara hukum Pancasila. Di Indonesia, penerapan prinsip negara hukum masih menghadapi tantangan, termasuk intervensi politik, korupsi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum yang rendah, ketidakkonsistenan regulasi, serta independensi lembaga peradilan yang dipertanyakan semakin memperburuk implementasi prinsip ini. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam sistem hukum, serta menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada hukum dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025