PESHUM
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Pertanggungjawaban Pidana Korban Kekerasan Suporter Sepakbola Di Indonesia

Suryanegara, Ip. Deka (Unknown)
Mimin Mintarsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekerasan yang dilakukan antar suporter sepakbola di Indonesia, supporter dianggap memperburuk citra sepakbola dan dianggap menjadi problematika bangsa. Tindakan kekerasan, kerusuhan, dan jatuhnya korban yang luka bahkan tewas, rusaknya fasilitas stadion, fasilitas umum, merupakan citra buruk supporter di Indonesia. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah (a). untuk mendeskripsikan faktor apa saja yang mempengaruhi kekerasan. Untuk memperoleh gambaran tentang Pasal 170 KUHP yaitu, tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dimuka umum; (b). Mendeskripsikan pihak mana saja yang terlibat dalam perlindungan untuk memperoleh penjelasan tentang Bentuk Perlindungan Hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi antar suporter sepakbola yang diatur didalam Pasal 351 – 358 KUHP;. Dalam skripsi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif yakni Penelitian Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti hukum dalam perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah Norma Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan kesimpulan dalam skripsi ini adalah (a). Pertanggungjawaban tindak pidana kekerasan menurut Hukum Pidana yang diatur didalam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan (pengeroyokan); (b). Perlindungan korban dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsung). Adanya Upaya Preventif dan Upaya Represif demi melindungi kejadian yang tidak akan terulang kembali.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...