PESHUM
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Penerapan Tuntutan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Terhadap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika

Muhammad Nazar Andika Putra (Unknown)
Ujuh Juhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2025

Abstract

Pidana mati sebagai bentuk hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia masih menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan pidana mati, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, dengan fokus pada Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2020/PN.Cbd di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung data empiris melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan pidana mati oleh JPU didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat besar dan keterlibatan jaringan transnasional. Sementara itu, hakim mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menjatuhkan vonis pidana mati, termasuk perlindungan masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan pidana mati dalam perkara narkotika masih diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, meskipun bertentangan dengan prinsip non-derogable rights dalam hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap kebijakan pidana mati melalui pendekatan keadilan substantif agar tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...