Penelitian ini membahas partisipasi pemilih pemula dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Indonesia dengan metode analisis secara normatif terhadap pelaksanaan hak pilih sebagai wujud partisipasi politik warga negara. Pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif menjadi momentum penting untuk mengukur tingkat kesadaran politik generasi muda, khususnya usia 17-25 tahun yang berjumlah sekitar 20% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional. Tingginya jumlah tersebut menunjukkan peran strategis pemilih pemula dalam menentukan arah pembangunan nasional. Namun partisipasi mereka masih menghadapi berbagai kendala seperti minimnya pengetahuan tentang prosedur pemilu, rendahnya literasi politik, serta terbatasnya sosialisasi dari penyelenggara. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Penelitian ini menelaah aspek normatif dari hak memilih, syarat kepemilikan hak pilih, serta implementasi di lapagan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sejauh mana kerangka hukum menjamin dan mendorong keterlibatan aktif pemilih pemula dalam Pemilu serentak 2024, serta merefleksikan efektivitas pelaksanaannya di Provinsi Kalimantan Barat.
Copyrights © 2025