ABSTRAKArtikel ini mengeksplorasi perlindungan hak inovasi melalui telaah Undang-Undang Paten di Indonesia dari perspektif efisiensi ekonomi. Pada pendahuluan, dibahas peran krusial inovasi dalam mendorong kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi, diikuti sejarah pengaturan paten sejak era kolonial hingga Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang bertujuan menyeimbangkan insentif inovator dengan kesejahteraan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan literatur ekonomi secara sistematis. Pembahasan menguraikan tiga teori efisiensi: Pareto, yang menekankan keseimbangan tanpa kerugian pihak mana pun melalui lisensi wajib dan durasi paten optimal; Kaldor-Hicks, yang membenarkan monopoli sementara jika manfaat jangka panjang melebihi biaya; serta Teorema Coase, yang mendorong negosiasi hak paten dengan biaya transaksi rendah untuk alokasi sumber daya efisien. Kesimpulan menyatakan bahwa efisiensi ekonomi menjadi alat kuat untuk menilai keadilan regulasi paten, dengan menekankan keseimbangan antara hak eksklusif inovator dan aksesibilitas masyarakat guna mencapai kesejahteraan kolektif yang berkelanjutan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Inovesi; Paten; Efisiensi Ekonomi
Copyrights © 2025