ABSTRAK Perdagangan organ merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terorganisir yang serius dan tentunya melanggar hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberantas sindikat perdagangan organ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan organ internasional. Fokus penelitian ini ada pada implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) serta Protokol Palermo yang menjadi instrument hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif kemudian menggunakan pendekatan penelitian melalui pendekatan kasus, perundang - undangan, konseptual serta perbandingan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder terkait dengan regulasi nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi penegakan hukum, koordinasi antar lembaga yang lemah, serta minimnya sistem deteksi dini. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama lintas sektor dan internasional untuk meningkatkan efektivitas perlindungan korban. Implikasi penelitian ini penting untuk pengembangan kebijakan dan peningkatan sistem perlindungan korban dalam konteks hukum internasional.Kata kunci: Perlindungan hokum, perdagangan organ, Protokol Palermo, koordinasi antar Lembaga, hukum internasional.
Copyrights © 2025