Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan elemen masyarakat di Kecamatan Klungkung terkait hukum dan tata kelola dana desa guna mencegah potensi penyimpangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran. Namun, masih dijumpai kendala di tingkat desa, seperti perencanaan yang tidak tepat, kesulitan menyusun APBDes karena keterlambatan pagu anggaran. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, tim pengabdian memberikan pendampingan intensif terkait regulasi terbaru, mekanisme penyusunan APBDes, pengawasan penggunaan dana desa, serta pelaporan keuangan desa. Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum pengelolaan dana desa di kalangan peserta, serta tumbuhnya komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran desa.
Copyrights © 2025