Governansi digital menjadi langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi layanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Tilang efektif dalam menciptakan transparansi penegakan hukum dengan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalisir praktik pungutan liar. Namun, efektivitasnya belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur, literasi digital masyarakat, serta koordinasi antarinstansi. Secara keseluruhan, penerapan E-Tilang telah mendukung terwujudnya tata kelola hukum yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di Kota Padang.
Copyrights © 2025