Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat banyak kasus kekerasan terhadap anak di sekolah pada 2021–2022, meliputi kekerasan fisik, psikis, dan perundungan yang menunjukkan lemahnya regulasi dan mekanisme perlindungan kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah. SD Negeri 2 Busoa, Kabupaten Buton Selatan, menghadapi tantangan serupa karena belum memiliki peta potensi dan sistem pencegahan terstruktur. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bentuk kekerasan, khususnya oleh guru di sekolah, serta faktor penyebabnya yang sering diabaikan. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian menelaah pengelolaan potensi institusional sekolah untuk mencegah kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah terutama di SDN 2 Busoa lebih banyak berupa perundungan verbal dan simbolik antar-siswa, sedangkan kekerasan fisik maupun oleh guru tidak terdeteksi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa bentuk kekerasan di lingkungan SDN 2 Busoa bersifat verbal dan simbolik yang penyelesaiannya melalui mediasi kekeluargaan tanpa SOP yang mengikat.
Copyrights © 2025