Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maraknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu di Indonesia menunjukkan bahwa tindak pidana ini masih menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana yang tegas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkotika di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku peredaran gelap sabu-sabu pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, namun dalam praktiknya masih ditemukan disparitas dalam penjatuhan hukuman yang disebabkan oleh perbedaan pertimbangan hakim, pembuktian, dan tingkat keterlibatan pelaku.
Copyrights © 2025