Keberadaan Undang-Undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga berkontribusi positif terhadap penegakkan hukum terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang menyasar kaum perempuan dan anak-anak sebagai objek rentan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Pengaturan hukum terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; (2) Perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; serta (3) Penyebab terjadinya penganiyaan yang di lakukan anak terhadap ibu kandung. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, analisis pertimbangan hakim berdasarkan norma hukum yang relevan, evaluasi dari efektivitas perlindungan hukum bagi korban kekerasan fisik serta penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data penelitian, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber dan validasi normatif. Hasil penelitian ini didapati bahwa Putusan No. 917/Pid.Sus/2021/PN Mdn merupakan salah satu kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada Pasal 44 ayat (1) menunjukkan adanya perlindungan hukum yang jelas bagi korban KDRT serta ancaman hukuman yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam Putusan No. 917/Pid.Sus/2021/PN Mdn, hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10.000.000 kepada terdakwa. Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwa pengadilan memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada korban berdasarkan Pasal 10 UU PKDRT. Terkait penyebab terjadinya penganiayaan terhadap ibu kandung dalam perkara ini meliputi aspek ekonomi, psikologis dan lingkungan keluarga yang tidak harmonis.
Copyrights © 2025