Penelitian ini untuk melihat dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan kajian literatur. Hasil kajian didapati bahwa empat madzhab memiliki pandangan yang bervariasi mengenai treshold usia yang membuat seseorang dikatakan baligh. Menurut pandangan Imam Syafi’i, seorang pria dianggap telah baligh pada usia 15 tahun, sedangkan bagi perempuan adalah 9 tahun. Sementara itu, Imam Hanafi berpendapat bahwa seorang anak perempuan dinyatakan baligh saat berusia 17 tahun, dan anak laki-laki pada usia 18 tahun. Lain halnya dengan Imam Malik, yang menekankan tanda kedewasaan seseorang adalah adanya pertumbuhan rambut halus di bagian tubuh tertentu, yang berlaku untuk kedua jenis kelamin. Di sisi lain, Imam Hanbali menentukan bahwa kedewasaan untuk pria dan wanita terjadi saat mereka mencapai usia yang sama, yaitu 15 tahun. Banyak ulama juga telah menegaskan bahwa meskipun seorang ayah dapat menikahkan anaknya yang belum baligh, dalam madzhab Imam Syafi’i lebih baik jika calon mempelai perempuan sudah diyakini dewasa yang ditandai dengan baligh, dan orang tua disarankan menanyakan persetujuan putrinya agar tidak ada paksaan dalam proses pernikahan
Copyrights © 2025