Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung terhadap kasus cyberbullying dalam konteks era digital. Fenomena cyberbullying yang marak di kalangan pelajar menjadi ancaman nyata yang tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek yuridis yang sering kali belum dipahami oleh siswa sebagai pelaku maupun korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, menggabungkan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar siswa telah mengenali bentuk-bentuk cyberbullying, namun belum memiliki pemahaman yang memadai tentang konsekuensi hukumnya. Strategi sekolah dalam meningkatkan kesadaran hukum dilakukan melalui pembelajaran PPKn, layanan Bimbingan Konseling, seminar hukum, serta penyusunan tata tertib yang mengatur perilaku digital. Meski demikian, strategi yang diterapkan masih bersifat umum dan belum menyentuh akar persoalan secara komprehensif. Kesadaran siswa masih terbatas pada aspek pengetahuan normatif dan belum berkembang menjadi sikap dan perilaku hukum yang konsisten. Faktor-faktor penyebab cyberbullying dikategorikan ke dalam faktor internal (emosi yang tidak terkontrol, kurangnya pemahaman hukum) dan faktor eksternal (pengaruh lingkungan pertemanan, kurangnya pengawasan orang tua, serta paparan konten media sosial yang tidak tersaring). Selain itu, mayoritas siswa belum memahami dasar hukum yang mengatur tindakan cyberbullying, seperti Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan edukasi hukum digital secara sistematis dan kolaboratif antara sekolah, orang tua, dan lembaga hukum demi menciptakan budaya digital yang sehat dan sadar hukum di kalangan pelajar.
Copyrights © 2025