Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan kondisi barang bukti nihil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa, sesuai Pasal 183 dan Pasal 197 KUHAP, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan. Faktor penghambat dalam pertimbangan hakim terkait penganiayaan dengan barang bukti nihil meliputi faktor internal, seperti emosi dan kurangnya pengendalian diri pelaku, serta faktor eksternal, seperti kondisi lingkungan, cuaca, dan ekonomi. Putusan hakim didasarkan pada kombinasi keterangan saksi, terdakwa, fakta persidangan, serta keyakinan hakim itu sendiri.
Copyrights © 2025