ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn)

Rizky Fajar (Unknown)
Surya Perdana (Unknown)
Alpi Sahar (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan kondisi barang bukti nihil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa, sesuai Pasal 183 dan Pasal 197 KUHAP, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan. Faktor penghambat dalam pertimbangan hakim terkait penganiayaan dengan barang bukti nihil meliputi faktor internal, seperti emosi dan kurangnya pengendalian diri pelaku, serta faktor eksternal, seperti kondisi lingkungan, cuaca, dan ekonomi. Putusan hakim didasarkan pada kombinasi keterangan saksi, terdakwa, fakta persidangan, serta keyakinan hakim itu sendiri.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...