Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn) Rizky Fajar; Surya Perdana; Alpi Sahar
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan kondisi barang bukti nihil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa, sesuai Pasal 183 dan Pasal 197 KUHAP, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan. Faktor penghambat dalam pertimbangan hakim terkait penganiayaan dengan barang bukti nihil meliputi faktor internal, seperti emosi dan kurangnya pengendalian diri pelaku, serta faktor eksternal, seperti kondisi lingkungan, cuaca, dan ekonomi. Putusan hakim didasarkan pada kombinasi keterangan saksi, terdakwa, fakta persidangan, serta keyakinan hakim itu sendiri.
PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH JAKSA TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG Riesky Fernanda; Surya Perdana; Alpi Sahar
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam PP No. 40 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010 yang mewajibkan pemusnahan paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa diatur melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pemulihan Aset dan sejumlah surat edaran terkait pengelolaan barang sitaan. Mekanisme eksekusi meliputi pengembalian, perampasan, atau pemusnahan. Kendala dalam pelaksanaannya mencakup hambatan yuridis, seperti tidak adanya aturan lelang barang rampasan dalam KUHP, serta hambatan non-yuridis terkait teknis pelaksanaan. Implementasi eksekusi dilakukan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berdasarkan perintah kejaksaan atau hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menilai efektivitas regulasi dan praktik pemusnahan barang bukti narkotika.
URGENSI TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Franciskawati Nainggolan; Surya Perdana; Alpi Sahar
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk melegalkan hasil tindak pidana dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan sekaligus memperkuat jaringan kejahatan terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi keuangan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah cukup efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan tersebut. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penelusuran aliran dana di lembaga keuangan, pengungkapan tindak pidana asal, penyitaan, dan pemidanaan penerima hasil kejahatan. Pemantauan dilakukan terhadap rekening dan transaksi nasabah, terutama yang berisiko tinggi. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004