Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam PP No. 40 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010 yang mewajibkan pemusnahan paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa diatur melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pemulihan Aset dan sejumlah surat edaran terkait pengelolaan barang sitaan. Mekanisme eksekusi meliputi pengembalian, perampasan, atau pemusnahan. Kendala dalam pelaksanaannya mencakup hambatan yuridis, seperti tidak adanya aturan lelang barang rampasan dalam KUHP, serta hambatan non-yuridis terkait teknis pelaksanaan. Implementasi eksekusi dilakukan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berdasarkan perintah kejaksaan atau hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menilai efektivitas regulasi dan praktik pemusnahan barang bukti narkotika.
Copyrights © 2025